Thaharah
Macam Air Yang Bernajis
Pada macam air ini terdapat dua keadaan.
Pertama; bila najis itu merubah salah satu diantara rasa, warna dan baunya.Dalam keadaan ini para ulama sepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci sebagaimana disampaikan olrh Ibnul Mudzir dan Ibnul Mulqin.
Kedua; bila air tetap dalam keadaan mutlak, dengan arti salah satu diantara sifatnya yang tiga tadi tidak berubah. Hukumnya adalah ia suci dan mensucikan, biar sedikit atau banyak.
Alasannya adalah hadits Abu Hurairah ra : “Seorang badui berdiri lalu kencing di masjid. Orang-orang pun sama berdiri untuk menangkapnya. Maka bersabdalah Rasulullah saw : ‘Biarlah dia, hanya tuangkanlah pada kencingnya setimba atau seember air! Kamu dibangkitkan adalah untuk memberi keringanan bukan kesukaran.‘” (HR. Jama’ah kecuali Muslim)
Juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri ra, katanya : “Dikatakan orang : ‘Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhu dari telaga Budha’ah*?’ Maka bersabdalah Nabi saw : ‘Air itu suci lagi mensucikan, tak satu yang akan menajisinya.‘ (HR. Ahmad, Syafi’i, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata : “Hadits telaga Budha’ah adalah shahih.” Hadits ini disahkan pula oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Muhammad bin Hazmin.
Ini adalah pula pendapat dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnul Musaiyah, ‘Ikrimah, Ibnu Abi Laila, Tsauri, Daud Azh-Zhahiri, Nakha’i, Malik dan lain-lain. Gazzali mengatakan : “Saya berharap kiranya madzhab Syafi’i mengenai air, akan sama dengan mazdzhab Malik.”
Adapun hadits Abdullah bin Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda : “Jika air sampai dua kulah, maka ia tidaklah mengandung najis.” (HR. Yang Berlima), maka ia adalah mudhtharib, artinya tidak keruan, baik sanad maupun matannya.
Berkata Ibnu ‘Abdil Barr didalam At-Tahmid, “Pendirian Syafi’i mengenai hadits dua kulah, adalah madzhab yang lemah dari segi penyelidikan, dan tidak berdasar dari segi alasan.”
* Telaga Budha’ah adalah telaga di Madinah. Berkata Abu Daud: “Saya dengar dari Qutaibah bin Sa’id berkata : ‘Sebanyak-banyak air ialah setinggi pinggang.’ Saya tanyakan pula : ‘Bila di waktu kurang?’ ‘Dibawah aurat,’ ujarnya. Dan saya ukur sendiri telaga Budha’ah itu dengan kainku yang kubentangkan diatasnya lalu saya hastai, maka ternyata lebarnya 6 hasta. Dan kepada orang yang telah membukakan bagiku pintu kebun dan membawaku ke dalam, saya tanyakan apakah bangunannya pernah dirombak, jawabnya : ‘Tidak.’ Dan dalam sumur itu kelihatan air yang telah berubah warnanya.”