Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah.
Syarat-syarat dan fardhu-fardhu harus dikerjakan menurut kemampuan; agar wudhunya sah. Adapun sunna
h-sunnah;maka
merupakan penyempurna wudhu. Didalamnya terdapat tambahan pahala . Dan
meninggalkannya tidak menghalangi sahnya wudhu.