Background

zakat dengan uang tabungan/gaji

kira2 klo mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7 macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma'din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haul


namun sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan, hal ini bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,

berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :

zakat profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga 84 gram emas murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu maka terkena Nishab dan menanti syarat kedua yaitu haul.

haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.

mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.

maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.

namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini, maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad dikarenakan banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..

duh.. kita terima keperdulian pada fuqara, namun jangan menambahkan hukum syariah lagi, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat..

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,

berbeda dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak dijadikan fardhu, tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu tetap fardhu dan tak bisa dirubah lagi atau ditambah dan dikurangi.
--
nah.. saudaraku.., mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan bagi anda sedekahnya, jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh seluruhnya pula, tapi bukan zakat lho saudaraku..

Categories: Share

Leave a Reply