zakat dengan uang tabungan/gaji
kira2 klo mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7 macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma'din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haul
namun
sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan, hal ini
bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,
berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :
zakat
profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, yg
ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu
tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab
: Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga 84 gram emas
murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu maka terkena Nishab
dan menanti syarat kedua yaitu haul.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan
zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena
zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan
telah melebih nishab selama setahun
uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.
mengenai
harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg
terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu
tak terkena zakat harta.
maka emas,perak, dan uang yg disimpan
melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh
tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.
namun jika
anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset
termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka
hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.
zakat
maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita
melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka
bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006
uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal
4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum
wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan
diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan
zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober
sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita
bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas
nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita
turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi,
saat itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari
batas nishob.
mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini,
maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu
hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,.
masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan
hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan
zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka
yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana
Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak
berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal
yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits,
mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad dikarenakan
banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..
duh.. kita
terima keperdulian pada fuqara, namun jangan menambahkan hukum syariah
lagi, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6
waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih
banyak sholat..
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
berbeda
dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak dijadikan fardhu,
tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu tetap fardhu dan tak bisa
dirubah lagi atau ditambah dan dikurangi.
--
nah.. saudaraku..,
mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan bagi anda sedekahnya,
jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh seluruhnya pula, tapi bukan
zakat lho saudaraku..